Memasuki tahun 2026, persaingan di kelas SUV 7-seater semakin memanas, dan Mitsubishi Destinator tetap menjadi salah satu primadona bagi keluarga Indonesia. Dengan desain yang gagah serta mesin 1.5L MIVEC Turbo yang bertenaga, tidak heran jika mobil ini banyak berseliweran di jalanan. Namun, bagi Anda yang baru saja meminang atau sedang berencana memboyong SUV canggih ini, ada satu aspek penting yang wajib masuk dalam perhitungan biaya operasional: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kabar baik bagi para penggemar otomotif, Mitsubishi Destinator di tahun 2026 menunjukkan performa pasar yang sangat solid. Berdasarkan data terbaru dari laman Samsat Jakarta, terdapat penyesuaian pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model keluaran tahun ini. Hal ini mencerminkan tingginya permintaan pasar dan kualitas material yang semakin premium, di mana tipe terendah kini memiliki nilai NJKB di angka Rp200 jutaan—naik tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp193 juta.
Peningkatan nilai jual ini sebenarnya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemiliknya, karena secara otomatis harga jual kembali (resale value) unit Destinator Anda akan tetap tinggi dan stabil di masa depan. Meskipun ada sedikit penyesuaian pada hitungan pajak tahunannya, angka tersebut masih sangat kompetitif dan sebanding dengan segudang fitur canggih serta kenyamanan berkendara yang Anda dapatkan.
Mari kita simak rincian hitungan pajak Mitsubishi Destinator terbaru yang bersumber dari artikel detikOto agar Anda bisa merencanakan petualangan keluarga dengan lebih matang!
Pajak Mitsubishi Destinator Tahun 2026
1. Pajak Mitsubishi Destinator 1.5 L M (GLS)
NJKB: Rp 203 juta
- DP PKB: NJKB x bobot
= Rp 203 juta x 1,05
= Rp 213,15 juta - PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
= Rp 213,15 juta x 2%
= Rp 4,263 juta - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 4,263 juta + Rp 143 ribu
= Rp 4,406 juta
2. Pajak Mitsubishi Destinator 1.5 L H (Exceed)
NJKB: Rp 223 juta
- DP PKB: NJKB x bobot
= Rp 223 juta x 1,05
= Rp 234,15 juta - PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
= Rp 234,15 juta x 2%
= Rp 4,683 juta - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 4,683 juta + Rp 143 ribu
= Rp 4,826 juta
3. Pajak Mitsubishi Destinator 1.5 L P (Ultimate)
NJKB: Rp 242 juta
- DP PKB: NJKB x bobot
= Rp 242 juta x 1,05
= Rp 254,1 juta - PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
= Rp 254,1 juta x 2%
= Rp 5,082 juta - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 5,082 juta + Rp 143 ribu
= Rp 5,225 juta
4. Pajak Mitsubishi Destinator 1.5 L Plus (Ultimate Premium)
NJKB: Rp 252 juta
- DP PKB: NJKB x bobot
= Rp 252 juta x 1,05
= Rp 264,6 juta - PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
= Rp 264,6 juta x 2%
= Rp 5,292 juta - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 5,082 juta + Rp 143 ribu
= Rp 5,435 juta
Demikian estimasi biaya pajak tahunan untuk lini terbaru Mitsubishi Destinator lansiran 2026. Angka ini menjadi acuan bagi pendaftaran kendaraan pertama di area DKI Jakarta.
Sebagai salah satu model kunci Mitsubishi saat ini, Destinator mengusung spesifikasi teknis yang solid:
- Dimensi & Daya Jelajah: Memiliki panjang 4,6 meter dan ground clearance 244 mm yang memberikan fleksibilitas berkendara di berbagai kondisi jalan.
- Efisiensi Turbo: Menggunakan unit 1.5L MIVEC Turbo yang menghasilkan performa responsif sebesar 163 PS.
- Kenyamanan Interior: Varian Ultimate kini dilengkapi kustomisasi pencahayaan kabin 64 warna. Kenyamanan penumpang juga diperhatikan lewat ketersediaan port pengisian daya USB universal di tiap baris.
- Sistem Keselamatan: Integrasi fitur keselamatan aktif seperti Adaptive Cruise Control dan Forward Collision Mitigation System memastikan standar keamanan tertinggi bagi penggunanya.

